Anak Berkebutuhan Khusus
Anak berkebutuhan khusus (Heward) adalah anak dengan
karakteristik khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya tanpa selalu
menunjukan pada ketidakmampuan mental, emosi atau fisik. Yang termasuk
kedalam ABK antara lain:
tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, kesulitan belajar, gangguan prilaku, anak berbakat, anak dengan gangguan kesehatan. istilah lain bagi anak berkebutuhan khusus adalah anak luar biasa dan anak cacat.
Karena karakteristik dan hambatan yang dimilki, ABK memerlukan bentuk
pelayanan pendidikan khusus yang disesuaikan dengan kemampuan dan
potensi mereka, contohnya bagi tunanetra mereka memerlukan modifikasi
teks bacaan menjadi tulisan Braille dan tunarungu berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat.
Menurut pasal 15 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, bahwa jenis
pendidikan bagi Anak berkebutuan khusus adalah Pendidikan Khusus. Pasal
32 (1) UU No. 20 tahun 2003 memberikan batasan bahwa Pendidikan khusus
merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan
dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik,
emosional,mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat
istimewa. Teknis layanan pendidikan jenis Pendidikan Khusus untuk
peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki
kecerdasan luar biasa dapat diselenggarakan secara inklusif atau berupa
satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah.
Jadi Pendidikan Khusus hanya ada pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah. Untuk jenjang pendidikan tinggi secara khusus belum tersedia.
PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 129 ayat (3) menetapkan bahwa Peserta
didik berkelainan terdiri atas peserta didik yang: a. tunanetra; b.
tunarungu; c. tunawicara; d. tunagrahita; e. tunadaksa; f. tunalaras; g.
berkesulitan belajar; h. lamban belajar; i. autis; j. memiliki gangguan
motorik; k. menjadi korban penyalahgunaan narkotika, obat terlarang,
dan zat adiktif lain; dan l. memiliki kelainan lain.
Menurut pasal 130 (1) PP No. 17 Tahun 2010 Pendidikan khusus bagi
peserta didik berkelainan dapat diselenggarakan pada semua jalur dan
jenis pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. (2)
Penyelenggaraan pendidikan khusus dapat dilakukan melalui satuan
pendidikan khusus, satuan pendidikan umum, satuan pendidikan kejuruan,
dan/atau satuan pendidikan keagamaan. Pasal 133 ayat (4)menetapkan bahwa
Penyelenggaraan satuan pendidikan khusus dapat dilaksanakan secara
terintegrasi antarjenjang pendidikan dan/atau antarjenis kelainan.
Integrasi antar jenjang dalam bentuk Sekolah Luar Biasa (SLB) satu
atap, yakni satu lembaga penyelenggara mengelola jenjang TKLB, SDLB,
SMPLB dan SMALB dengan seorang Kepala Sekolah. Sedangkan Integrasi antar
jenis kelainan, maka dalam satu jenjang pendidikan khusus
diselenggarakan layanan pendidikan bagi beberapa jenis ketunaan.
Bentuknya terdiri dari TKLB; SDLB, SMPLB, dan SMALB masing-masing
sebagai satuan pendidikan yang berdiri sendiri masing-masing dengan
seorang kepala sekolah.
Altenatif layanan yang paling baik untuk kepentingan mutu layanan
adalah INTEGRASI ANTAR JENIS. Keuntungan bagi penyelenggara (sekolah)
dapat memberikan layanan yang tervokus sesuai kebutuhan anak seirama
perkembangan psikologis anak. Keuntungan bagi anak, anak menerima
layanan sesuai kebutuhan yang sebenarnya karena sekolah mampu membedakan
perlakuan karena memiliki fokus atas dasar kepentingan anak pada
jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB.
Penyelenggaran pendidikan khusus saat ini masih banyak yang
menggunakan Integrasi antar jenjang (satu atap) bahkan digabung juga
dengan integrasi antar jenis. Pola ini hanya didasarkan pada effisiensi
ekonomi padahal sebenarnya sangat merugikan anak karena dalam prakteknya
seorang guru yang mengajar di SDLB juga mengajar di SMPLB dan SMALB.
Jadi perlakuan yang diberikan kadang sama antara kepada siswa SDLB,
SMPLB dan SMALB. Secara kualitas materi pelajaran juga kurang
berkualitas apalagi secara psikologis karena tidak menghargai perbedaan
karakteristik rentang usia.
Adapun bentuk satuan pendidikan / lembaga sesuai dengan kekhususannya
di Indonesia dikenal SLB bagian A untuk tunanetra, SLB bagian B untuk
tunarungu, SLB bagian C untuk tunagrahita, SLB bagian D untuk tunadaksa,
SLB bagian E untuk tunalaras dan SLB bagian G untuk cacat ganda.
Pemerintah sebenarnya ada kesempatan memberikan perlakuan yang sama
kepada Anak Indonesia tanpa diskriminasi. Coba renungkan kalau bisa
mendirikan SD Negeri, SMP Negeri, SMA Negeri untuk anak bukan ABK,
mengapa tidak bisa mendirikan SDLB Negeri, SMPLB Negeri, dan SMALB
Negeri bagi ABK. Hingga Juni tahun 2013 di Provinsi Jawa Tengah dan DIY
baru Pemerintah Kabupaten Cilacap yang berkenan mendirikan SDLB Negeri,
SMPLB Negeri, dan SMALB Negeri masing-masing berdiri sendiri sebagai
satuan pendidikan formal. Kebijakan Pemerintah Kabupaten Cilacap tidak
mempermasalahkan kewenangan siapa pengelolaan satuan pendidikan khusus,
akan tetapi semata-mata didasari oleh kebutuhan masyarakat sebagai warga
negara yang berdomisili di wilayahnya.
TUNANETRA
Tunanetra adalah individu yang memiliki hambatan dalam penglihatan.
tunanetra dapat diklasifikasikan kedalam dua golongan yaitu:
buta total (Blind) dan
low vision. Definisi Tunanetra menurut
Kaufman & Hallahan
adalah individu yang memiliki lemah penglihatan atau akurasi
penglihatan kurang dari 6/60 setelah dikoreksi atau tidak lagi memiliki
penglihatan. Karena tunanetra memiliki keterbataan dalam indra
penglihatan maka proses pembelajaran menekankan pada alat indra yang
lain yaitu indra peraba dan indra pendengaran. Oleh karena itu prinsip
yang harus diperhatikan dalam memberikan pengajaran kepada individu
tunanetra adalah media yang digunakan harus bersifat
taktual dan
bersuara, contohnya adalah penggunaan
tulisan braille, gambar timbul, benda model dan benda nyata. sedangkan media yang bersuara adalah
perekam suara dan peranti lunak
JAWS. Untuk membantu tunanetra beraktivitas di sekolah luar biasa mereka belajar mengenai
Orientasi dan Mobilitas. Orientasi dan Mobilitas diantaranya mempelajari bagaimana tunanetra mengetahui tempat dan arah serta bagaimana menggunakan
tongkat putih (tongkat khusus tunanetra yang terbuat dari alumunium).
TUNARUNGU
Tunarungu adalah individu yang memiliki hambatan dalam pendengaran
baik permanen maupun tidak permanen. Klasifikasi tunarungu berdasarkan
tingkat gangguan pendengaran adalah:
- Gangguan pendengaran sangat ringan(27-40dB),
- Gangguan pendengaran ringan(41-55dB),
- Gangguan pendengaran sedang(56-70dB),
- Gangguan pendengaran berat(71-90dB),
- Gangguan pendengaran ekstrem/tuli(di atas 91dB).
Karena memiliki hambatan dalam pendengaran individu tunarungu memiliki hambatan dalam berbicara sehingga mereka biasa disebut
tunawicara. Cara berkomunikasi dengan individu menggunakan
bahasa isyarat,
untuk abjad jari telah dipatenkan secara internasional sedangkan untuk
isyarat bahasa berbeda-beda di setiap negara. saat ini dibeberapa
sekolah sedang dikembangkan
komunikasi total
yaitu cara berkomunikasi dengan melibatkan bahasa verbal, bahasa
isyarat dan bahasa tubuh. Individu tunarungu cenderung kesulitan dalam
memahami konsep dari sesuatu yang abstrak.
TUNAGRAHITA
Tunagrahita adalah individu yang memiliki
intelegensi yang signifikan berada dibawah rata-rata dan disertai dengan ketidakmampuan dalam adaptasi prilaku yang muncul dalam
masa perkembangan. klasifikasi tunagrahita berdasarkan pada tingkatan
IQ.
- Tunagrahita ringan (IQ : 51-70),
- Tunagrahita sedang (IQ : 36-51),
- Tunagrahita berat (IQ : 20-35),
- Tunagrahita sangat berat (IQ dibawah 20).
Pembelajaran bagi individu tunagrahita lebih di titik beratkan pada kemampuan
bina diri dan
sosialisasi.
TUNAADAKSA
Tunadaksa adalah individu yang memiliki gangguan gerak yang disebabkan oleh kelainan
neuro-muskular dan struktur tulang yang bersifat bawaan, sakit atau akibat kecelakaan, termasuk
celebral palsy,
amputasi,
polio, dan
lumpuh. Tingkat gangguan pada tunadaksa adalah ringan yaitu memiliki keterbatasan dalam melakukan aktivitas
fisik
tetap masih dapat ditingkatkan melalui terapi, sedang yaitu memilki
keterbatasan motorik dan mengalami gangguan koordinasi sensorik, berat
yaitu memiliki keterbatasan total dalam gerakan fisik dan tidak mampu
mengontrol gerakan fisik.
TUNALARAS
Tunalaras adalah individu yang mengalami hambatan dalam mengendalikan
emosi dan kontrol sosial. individu tunalaras biasanya menunjukan prilaku
menyimpang yang tidak sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku
disekitarnya. Tunalaras dapat disebabkan karena faktor internal dan
faktor eksternal yaitu pengaruh dari lingkungan sekitar.
KESULITAN BELAJAR
Kesulitan belajar adalah individu yang memiliki gangguan pada satu atau lebih kemampuan
dasar psikologis yang mencakup pemahaman dan penggunaan bahasa,
berbicara dan menulis yang dapat memengaruhi kemampuan berfikir,
membaca,
berhitung, berbicara yang disebabkan karena
gangguan persepsi,
brain injury,
disfungsi minimal otak,
dislexia, dan
afasia
perkembangan. individu kesulitan belajar memiliki IQ rata-rata atau
diatas rata-rata, mengalami gangguan motorik persepsi-motorik, gangguan
koordinasi gerak, gangguan orientasi arah dan ruang dan keterlambatan
perkembangan konsep.